Usai Keputusan KPU,Pemkab Tabalong Bayarkan Gaji dan Tunjangan Wakil Bupati

Usai Keputusan KPU,Pemkab Tabalong Bayarkan Gaji dan Tunjangan Wakil Bupati

Telusur.co.id -

Sempat menunda pembayaran gaji serta tunjangan lainnya kepada Wakil Bupati Tabalong Zony Alfianoor karena politisi Partai Demokrat ini yang namyanya tercantum dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2019, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa yang bersangkutan ditarik (dicoret) dari DCT dan sudah mempunyai keputusan tetap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pemerintah Kabupaten Tabalong langsung membayarkannya.

“Sudah beres, dan kami langsung bayarkan ke Wakil Bupati Tabalong Zony Alfianoor usai kami menerima petikan putusan KPU tentang pencoretan di DCT Pemilu 2019,” ujar AM. Sangadji, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tabalong usai menghadiri penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2019 di Mahligai Pancasila Banjarmasin, Kamis (20/12) siang.

Menurut Sangadji, pihaknya membayarkan kurang lebih 2 bulan gaji dan 3 bulan tunjangan serta hal-hal yang sempat ditunda.
“Untuk angka saya lupa berapa yang dibayar, yang pasti semua sudah dibayarkan kepada yang bersangkutan,” tegas Sangadji

Dengan sudah dibayarkannya kewajiban yang memang harus diterima Wakil Bupati Tabalong Zony Alfianoor, membuat Pemerintah Kabupaten Tabalong sudah menjalankan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
“Yang pasti kami sudah menjalankan sesuai peraturan yang berlaku, jadi semua nya sudah dipenuhi,” pungkas Sangadji.

Untuk diketahui, tertunda nya pembayaran gaji dan tunjangan kepada Wakil Bupati Tabalong Zony Alfianoor ini usai pihak Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Sekretaris Daerah setempat mengeluarkan surat bernomor B.1187/Setda Umum/058/X/2018, tertanggal 11 Oktober 2018 yang isinya memberitahukan adanya penonaktifan Wakil Bupati Tabalong Zony Alfiannoor karena tercatat dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) sehingga membuat gaji dan tunjangan dihentikan, sehingga membuat Zony melakukan protes keras karena kasus ini sudah dilaporkan ke KPU RI dan Bawaslu RI lantaran yang bersangkutan menyatakan mengundurkan pencalegkannya sebelum Daftar Caleg Sementara (DCS) terbit namun nama nya tetap muncul hingga DCT terbit.

Atas kasus ini akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya mencoret nama Zony Alfianoor dari Daftar Caleg Tetap (DCT) DPR RI daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 1.
Pencoretan Zony Alfiannor, yang merupakan politisi Partai Demokrat ini tertuang dalam putusan nomor 1788/PL.01.4-Kpt/06/KPU/XI/2018 tentang perubahan kedua atas putusan KPU nomor 1129/PL.01.4-Kp/06/KPU/IX/2018 tentang DCT DPR RI Pemilu 2019 telah mencoret nama Zony Alfianoor. Sebab, Zony Alfianoor yang menjabat sebagai Wakil Bupati Tabalong ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai tindak lanjut atas putusan Bawaslu RI Nomor Register 032/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 yang dibacakan tanggal 11 Oktober 2018.[Gustadi]

Komentar

Artikel Terkait