Tukang AC Pakai Ganja digulung Ditresnarkoba Polda Kalsel

Tukang AC Pakai Ganja digulung Ditresnarkoba Polda Kalsel

Telusur.co.id

Achmad Pramono alias Achmad Gondrong (37) warga Jalan Jalan Martapura Lama Kompleks Graha Sejahtera 4 , Sungai Lulut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan terpaksa harus berurusan dan diamankan pihak Kepolisian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, usai kedapatan menyimpan satu paket ganja dengan berat kotor 48,33 gram (berat bersih 39,39 gram).

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang service AC ini, diamankan jajaran Direktorat Narkoba Polisi Daerah Kalimantan Selatan di samping Rumah Makan Cianjur Jalan A Yani Km 4,5, Kebun Bunga Banjarmasin Timur, Kamis (27-06-2019) yang lalu sekitar pukul 15.00 Wita.

Menurut Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polisi Daerah Kalimantan Selatan, AKBP Eko Wahyuniawan, penangkapan terhadap Ahmad Pramono bermula dari informasi warga yang menyebut pelaku seorang pecandu sehingga petugas pun menyelidiki laporan ini

Atas usai melakukan penyelidikan dan hasil yang didapat dilapangan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Achmad Gondrong, di tempat kejadian perkara dan tidak hanya menemukan ganja saja tapi juga satu paket sabu.

“Ketika di geledah di dalam tas milik pelaku ditemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi 5 paket ganja berat kotor 0,28 gram, serta satu kaleng rokok yang berisi 1 paket sabu dengan berat kotor 8,79 gram,” ucap Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polisi Daerah Kalimantan Selatan, AKBP Eko Wahyuniawan, saat memimpin rilis tangkapan dihadapan awak media, Selasa (02-07-2019) siang.

Namun, tidak hanya melakukan penangkapan, petugas yang curiga pelaku masih menyimpan barang haram lainnya, langsubg bergerak ke rumah pelaku. Benar saja, di rumah itu ditemukan lagi narkoba jenis ganja cukup banyak yang disembunyikan di tempat cucian piring.

“Kita temukan ganja seberat 48,33 gram atau berat bersihnya 39,39 gram, satu pak plastik klip dan satu lembar kantong plastik,” ujar AKBP Eko Wahyuniawan yang didampingi Kabag Binopsnal Kalsel AKBP Sigit Kumoro.

Tanpa bisa mengelak lagi, pelaku akhirnya mengakui semua barang haram tersebut adalah miliknya. “Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas mantan Kapolres Kota Banjarbaru ini.

Sementara itu, dikesempatan yang sama, Achmad Pramono alias Achmad Gondrong (37) warga Jalan Jalan Martapura Lama Kompleks Graha Sejahtera 4 , Sungai Lulut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan mengaku barang bukti ganja yang diamankan dibeli nya melalui seseorang dan dipakai untuk konsumsi pribadi tidak untuk dijual belikan.

“Dipakai sendiri, sebelumnya biasa memakai di Surabaya,” aku Gondrong.

Pengakuan Gondrong juta, daun ganja itu dibeli dari seseorang di Kalteng. Harganya Rp1,5 juta per ‘garis’. Barang sebanyak itu, bisa dihabiskan sampai 3 bulan. Dia menggunakan saat santai atau saat bekerja. “Diambil di terminal Pal 6, transaksinya lewat telepon,” tuturnya. [asp]

 

Komentar

Artikel Terkait