Tiga Pengedar Narkoba Tempel di Tembok Diringkus Polisi

Tiga Pengedar Narkoba Tempel di Tembok Diringkus Polisi

Telusur.co.id

Kepolisian Resor Metro Bekasi meringkus tiga pengedar narkoba berbagai jenis. Sedikitnya, tiga paket sabu siap edar dan lima paket sabu berukuran sedang berhasil diamankan dari para tersangka.

Ketiga pengedar yang ditangkap yakni DG (23), GF (23) dan SR (27). Ketiganya ditangkap ketika tengah bertransaksi di sejumlah tempat berbeda. Penangkapan dilakukan dengan berkoordinasi dengan kepolisian sektor setempat.

“Benar ada penangkapan ketiga tersangka peredaran barang haram narkoba. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penangkapan,” kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Candra Sukma Kumara melalui Kepala Sub Bagian Humas Ajun Komisaris Sunardi, Jumat (5/7).

Pengedar pertama, DG, ditangkap Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tarumajaya. Kanit Reskrim, Inspekstur Satu Iing Suhaeri mengatakan, pengungkapan dan penangkapan diawali dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

“Pada saat anggota sedang melaksanakan observasi, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan di sekitaran lokasi dan melihat pemuda yang mencurigakan. Anggota menghampiri, lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti sabu,” kata dia.

DG ditangkap di Jalan Raya Perumahan Villa Gading, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu, 3 Juli 2019, sekitar pukul 22.00 WIB. “Dari pelaku kami amankan dua bungkus klip bening berisi sabu dan satu telepon genggam yang kami periksa terdapat percakapan tentang transaksi yang akan dilakukan,” ucap Iing.

Tersangka lainnya, GF ditangkap anggota Polsek Serangbaru di Jalan Raya Telaga Pasir Raya Kampung Pasirrandu RT 06 RW 03 Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu, 3 Juli 2019 pukul 15.00 WIB.

GF menjadi incaran polisi setelah sepekan sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba yang melibatkan tersangka. Dari laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya diringkus dengan barang bukti lima paket ganja.

“Setelah dilakukan pemantauan, kemudian tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi dan langsung ditangkap. Kemudian dilakukan penggeledahan dan benar ditemukan satu bungkus daun ganja yang disimpan di dalam dompet tersangka dan dua bungkus daun ganja tergeletak diatas tanah dekat pelaku dan diakui daun ganja itu milik tersangka,” kata pejabat sementara Kanit Reskrim Brigadir Kepala Wirya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kediaman tersangka, dan ditemukan dua bungkus ganja lainnya. “Dua paket kami temukan di dalam gitar merek Lakewood. Tersangka mengaku daun ganja tersebut didapat dari Ogel alamat Cikarang Selatan yang saat ini dalam pengejaran,” ucap dia.

Selanjutnya SR, tersangka lainnya ditangkap bersama satu paket sabu yang hendak diedarkan. Dia ditangkap Polsek Cibarusah di Perum Cibarusah Indah, Kamis, 4 Juli 2019, pukul 02.00 WIB.

“Informasi tersangka hendak bertranksasi satu paket sabu. Modelnya yakni dengan cara ditempel di tembok kemudian nanti diambil. Namun sebelumnya telah kami amankan tersangka. Sedangkan calon pembeli ini sudah kami kantongi identitasnya dan sedang dilakukan pencarian,” ucap Kasubbag Humas, Sunardi.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka serta melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya. Sedangkan ketiga tersangka dikenakan pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang- undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Ham]

 

Komentar

Artikel Terkait