| Jakarta | Belum selesai polemik perizinan atas Hak Guna Bangunan (HGB) Reklamasi Teluk Jakarta, kini masyarakat dikejutkan dengan beredarnya petisi di beberapa Whats app grup.
Dalam isi petisi tersebut, meminta Persiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan mengganti Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil karena telah melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang di maksud terkait persoalan reklamasi, salah satunya pelanggaran undang undang (UU) No 2 Tahun 2012 tentang pertanahan, Bab III, Paragraf 1, PAsal 3 dan pasal 4 tentang kewenangan pemberian Hak Atas Tanah.
Dalam pasal itu dijelaskan, Penerbitan HGB berlaku untuk lahan seluas dua puluh ribu meter persegi, sementara tanah Reklamasi Teluk Jakarta luasnya mencakup jutaan meter persegi
Jika tuntutan itu tidak bisa dipenuhi, bukan tidak mungkin Rakyat akan mengambil langkah langkah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, tim telusur.co.id masih melakukan konfirmasi kebenaran pemberitaan tersebut. [far]