Simpan Sabu Dalam Casing Handphone, Petani Diciduk Polisi

Simpan Sabu Dalam Casing Handphone, Petani Diciduk Polisi

Telusur.co.id

Lantaran menyimpan sabu-sabu seberat 1,16 gram, di dalam casing handphone, seorang petani SLM (42 tahun) ditangkap polisi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Inspektur Dua Polisi Mahdian Siregar mengatakan, tersangka tercatat sebagai warga Desa Krueng Alim, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Tersangka, lanjutnya, bersama barang bukti ditangkap di perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit milik PT. Cemerlang Abadi, di Desa Cot Simantok, Kecamatan Babahrot, Abdya, Kamis (15/3/18).

“Awalnya tim satuan Reserse Narkoba Polres Abdya mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi perumahan itu ada petani dari luar Kabupaten Abdya menggunakan narkoba,” kata dia di Blangpidie, Jumat (16/3/18).

Berbekal informasi tersebut, tim dibantu sejumlah personel dari Polsek Kecamatan Babahrot langsung turun ke lokasi.

“Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan, penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam topi yang digunakan tersangka,” kata dia.

“Saat pengeledahan di Mapolres, petugas polisi menemukan lagi 6 paket barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam casing HP milik tersangka.” [ipk]

Komentar

Artikel Terkait