Lambannya pengerjaan proyek dana desa tahun anggaran 2018 di desa Aeng Panas, kecamatan Pragaan kabupaten Sumenep yang ditengarai tidak tepat waktu dan diduga telah menyimpang dari prosedur yang ada kini semakin memanas.
Pasalnya dari dua item kegiatan tahun anggaran 2018 tersebut selain pelaksanaan kegiatan yang tidak tepat waktu, juga administrasi dari dua kegiatan tersebut menjadi persoalan yang baru, dikarenakan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari dua kegiatan tersebut selesai terebih dahulu sebelum kegiatan dilaksanakan.
Aktifis Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur), Wani, mengecam salah fatal ketika kegitan 2018 dikerjakan tahun 2019, lebih-lebih jika SPJ sampai deselasikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan dilaksanakan.
“Jadi itu sudah salah total karena selain peksanaan kegiatan yang tidak tepat waktu, tambah fatal lagi ketika SPJ itu bisa selesai terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan, jadi itu kan sudah ngawur dan pastinya itu sudah ada kerja sama antar pihak desa, pihak pendamping dan yang lainnya, karena tidak mungkin hal itu bisa sampai terjadi ketika tidak ada kerja sama antar kelembagaan tersebut,” tegas Wani melalui keterangan tertulisnya yang dikirim ke media ini. Selasa, (02/4/2019).
Pihaknya juga mengecam, seluruh pihak yang berwenang dalam hal kegiatan dana desa di desa Aeng Panas kecamatan Pragaan, untuk bersama-sama mempertanggung jawabkan hal itu.
Terpisah, Arif Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) kecamatan Pragaan ketika dimintai komentarnya via telepon, membenarkan bahwa, kegiatan di desa Aeng Panas tersebut memang program tahun anggaran 2018 namun memang baru dilaksanakan pada bulan 2 tahun 2019, dan ia pun mengakui bahwa SPJ dari dua kegiatan tersebut memang selesai terlebih dahulu, yaitu pada tahun 2018 berkisar pada bulan Desember tahun 2018.
“Ia mas pengerjaan Dana Desa (DD) di desa Aeng Panas yang dua titik itu SPJnya memang sudah selesai sekitar bulan Desember 2018 dan pekerjaannya memang baru dikerjakan 2019 ini, namun mohon maaf mas itu diluar sepengetahuan saya, karena saya tidak hanya memantau yang desa Aeng Panas mas, tapi juga ada desa yang lain, jadi itu merupakan keteledoran saya,” ungkapnya melalui via telepon.
Namun berbeda dengan Rofik Pendamping Lokal Desa (PLD) desa Aeng Panas kecamatan Pragaan, pihaknya mengaku kegiatan di dua titik di desa Aeng Panas tersebut memang dikerjakan pada bulan 2 tahun 2019 namun berkaitan dengan SPJ dari dua titik kegitan tersebut menurutnya belum selesai.
Padahal sebelumnya, Arif Pendamping Desa (PD) kecamatan paragaan Saat dikonfirmasi oleh wartawan TeraDesa.com melalui via teleponnya mengakui bahwa SPJ dari dua kegiatan tersebut sudah selesai pada Desember 2018 (sebelum pekerjaan dilakukan).
Selain itu, dilansir dari pernyataan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) kabupaten Sumenep, Masuni menyampaikan bahwa pada awal bulan Maret 2019, hanya ada empat desa saja di kabupaten sumenep ini yang belum menyetorkan SPJ, namun desa Aeng Panas tidak termasuk dari empat desa yang belum menyetorkan SPJ terdebut. [asp]