| telusurTV, Surabaya – Kasus pelecehan seksual terhadap seorang pasien National Hospital Surabaya oleh oknum perawat yang videonya viral di media sosial belakangan ini, telah menuai kecaman dan celaan banyak pihak.
Bahkan kini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menginstruksikan jajarannya untuk menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Puan Maharani disebutkan sangat prihatin atas kejadian tersebut, terlebih bila benar terjadi pada seorang pasien yang sudah dalam keadaan sakit justru dilecehkan
“Bu Menko sudah memberikan arahan jelas kepada kami untuk segera turun ke lapangan memeriksa terkait video dugaan pelecehan seksual yang beredar di media sosial,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sudjatmiko, Kamis (25/1) di Surabaya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Sigit Priohutomo mengatakan
“Sesuai arahan tegas Bu Menko, kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan dan mendapat informasi bahwa dugaan pelanggaran adalah ranah etika profesi, yang masuk dalam wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI),” ucapnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa hari ini PPNI sudah bergerak untuk melakukan investigasi terhadap pemberitaan yang beredar tentang dugaan pelecehan terhadap pasien oleh oknum perawat.
Upaya investigasi yang dilakukan hari ini, kata dia, dilakukan di RS National Hospital Surabaya dan melibatkan PPNI, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Dinas Kesehatan Pemerintahan Kota Surabaya serta pihak RS Nasional Hospital Surabaya.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran etik, PPNI dapat mencabut keanggotaan oknum terkait, serta mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) perawatnya. Untuk pelanggaran SOP hubungan pasien dan perawat, konsekuensi ada di bawah kewenangan instruksi tempat kerja, dalam hal ini RS terkait,” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa Menko PMK Puan Maharani meminta kepolisian agar dapat dilibatkan saat dibutuhkan penyelidikan lebih lanjut.
“Bu Menko berpesan tegas bahwa jika pasien sampai mengalami trauma maka pasien harus benar-benar diberikan perlindungan, baik rehabilitasi maupun pendampingan hukum,” katanya. (pri/ant)