Aparat kepolisi berhasil menggalakan penyelundupan ratusan ekor kodok lembu tanpa dokumen karantina, melalui pintu keluar dan masuk Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali Barat.
Karena tidak dilengkapi surat kesehatan dari kantor karantina daerah asal, hewan-hewan itu kami sita,” kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Subawa, Sabtu (27/1/18).
Menurutnya, saat dihitung, ada 500 ekor kodok lembu yang diangkut menggunakan mobil pick up Nopol P 9572 F. Mobil tersebut, kata dia, berasal dari Kabupaten Jember, Jawa Timur dengan tujuan Denpasar.
“Ini dilakukan saat pemeriksaan rutin terhadap kendaraan, orang, dan barang yang masuk ke Bali.”
Saat dimintai keterangan, IS selaku sopir mobil tersebut coba berkelit dengan mengatakan akan mengurus surat kesehatan di Kantor Karantina Gilimanuk.
Namun polisi tidak percaya begitu saja. IS, saat ini telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, karena yang bersangkutan mengaku sudah sering membawa kodok ke Bali. Dan pihak kepolisian sudah menyita barang bukti yang dibawa terduga.
Berdasarkan Undang Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap komoditas yang berkaitan dengan tiga produk itu harus dilengkapi surat kesehatan dari kantor karantina daerah asal saat dikirim antarpulau. [ant]