Gencarnya Presiden Joko Widodo membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat dianggap tidak efektif oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA).Demikian dikatakan Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Dewi Kartika kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/1).
Dikatakannya “Melakukan penerbitan sertifikat atas tanah kan memang kewajiban suatu negara. Justru yang substansial dilupakan yakni penyelesaian sengketa tanah secara komprehensif dan berkeadilan,” ujar Dewi.
Disebutkan olehnya, terdapat tren kenaikan sengketa tanah di daerah., Adanya 450 sengketa tanah dan lahan pada 2016, dan dalam tahun 2017 naik 50 persen menjadi 659 kasus.. “Cakupan luas tanah yang disengketakan pada 2017 lebih dari 520 ribu hektar,” imbuhnya.
Dewi menjelaskan bahwa selama ini penyelesaian sengketa pertanahan oleh penegak hukum, seperti pengadilan, seringkali mengabaikan kepastian hukum dan keadilan serta memakan waktu yang cukup lama. Akibatnya, rakyat kecil tidak berdaya karena harus mengeluarkan biaya yang besar dalam waktu yang lama,apalagi kalau berhadapan dengan kolaborasi pengusaha dan pemilik modal. Penanganannya pun lebih condong kepada aspek legalitas. Kalau sudah begini maka posisi rakyat kecil makin tidak berkutik.
Diungkapkan juga kasus sengketa tanah seluas 405 hektar di kota Palembang, Sumatera Selatan. Warga dua kelurahan yakni Srimulya dan Sidomulya dengan jumlah 5000 Kepala Keluarga harus berhadapan dengan seorang pengusaha asal Palembang.Pemerintah cenderung berpihak kepada pengusaha dan mengabaikan warga, meskipun warga dapat menunjukkan status kepemilikannya, yaitu selama puluhan tahun menempati lahan tersebut dan secara berkala membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)..
Karena itu KPA menagih janji Presiden untuk segera merealisasikan janinya dengan membentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa Tanah, dipimpin langsung dan dibawah Presiden, karena masalahnya terkait dengan lintas kementerian, pungkasnya.(Yan)