Lewat Sudirman-Thamrin Motor di Kasih Waktu Satu Bulan Doang

Lewat Sudirman-Thamrin Motor di Kasih Waktu Satu Bulan Doang

Telusur.co.id

| Jakarta | Kasubdit Standardisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Kingkin Winisuda memberikan waktu satu bulan kepada Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk melihat apakah dengan dicabutnya pergub soal larangan sepeda motor di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat akan menimbulkan dampak macet makin parah atau tidak di sana.

“Untuk monitoring dan evaluasi kami beri waktu 1 bulan. Apakah dampak daripada putusan itu membawa kemacetan parah apa sebaliknya. Kita pantau 1 bulan,” ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/01).

Kingkin menjelaskan jika nantinya pencabutan larangan itu membuat macert semakin parah maka harus dilakukan kajian ulang agar mencari solusi di sana bagaimana. Apalagi mengingat sepeda motor juga jadi salah satu pelanggar dan penyebab kecelakaan lalu lintas terbanyak.

“Karena sepeda motor produksinya setiap hari luar biasa, kemudian datanya pelanggaran lalin motor mayoritas. Kemudian data laka lantas paling tinggi. Jadi sekali lagi kita berikan asistensi kepada Dirlantas (Polda Metro Jaya) terkait pembatasan sepeda motor. Nanti akan ada kajian sama-sama untuk wujudkan kemanan dan keselamatan lantas di DKI,” ucapnya.

Dengan kata lain, Korlantas Polri meminta Dishubtrans DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya terus memonitoring dan evaluasi dampak pencabutan pergub itu. Kemudian memikiran cara bagaimana menangkal macet di sana tanpa pergub itu.

“Jadi intinya tetap kita laksakana sampeai monitoring, bagaimana dampaknya terhadap pembatasan ini. Rapat tadi ini itu sama-sama ingin wujudkan kemanan keselamatan, ketertiban,” kata dia lagi. | red |

Komentar

Artikel Terkait