Khawatir Ibukota Tenggelam, Pemprov Akan Lakukan Ini

Khawatir Ibukota Tenggelam, Pemprov Akan Lakukan Ini

Telusur.co.id

 Guna menahan penurunan permukaan tahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang larangan penggunaan air tanah.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno, di Balai Kota Jakarta, Kamis (15/3/18).

“Iya akan dibuat. Nanti kami lihat,” kata Pria yang biasa disapa Bang Sandi itu.

Ditambahkan, pihaknya tidak bisa melarang pemakaian air tanah karena belum ada regulasi sehingga salah satu solusi untuk menanggulangi kemiringan tanah di Jakarta adalah perda agar tidak ada lagi yang menyedot air tanah.

“Satu-satunya cara menghentikan penurunan ini adalah penghentian pengambilan air tanah,” kata Wagub Sandi.

Sandi mengaku mengadopsi cara tersebut dari Jepang yang pernah mengalami hal serupa yang terjadi di Jakarta. Negeri matahari terbit itu kini terbebas dari persoalan kemiringan tanah.

“Tokyo mengalami yang sama dan beberapa kota di dunia lain juga mengalami yang sama,” jelasnya.

Sebelumnya, dia mengatakan, bakal melarang pengambilan air tanah secara ilegal sebagai upaya mencegah penurunan tanah di Ibukota.

Menurutnya, gerakan untuk menyetop penggunaan air tanah harus dilakukan dari sekarang sebab kemiringan tanah di Ibukota akibat penyedotan air tanah sudah amat mengkhawatirkan. [ipk]

Komentar

Artikel Terkait