Kematian SR, Siswa SDN Longkewang Sukabumi, KPAI: Saat ini Sekolah Bukan Tempat Yang Aman Buat Anak

Kematian SR, Siswa SDN Longkewang Sukabumi, KPAI: Saat ini Sekolah Bukan Tempat Yang Aman Buat Anak

Telusur.co.id - Jakarta | Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menyayangkan sikap atas pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang menyimpulkan bahwa tidak diketemukan adanya tindakan kekerasan terhadap korban SR.

“Pernyataan yang menyebut bahwa tidak ditemukan bekas pukulan, hanya baju dan celana SR yang kotor, menunjukkan kesimpulan yang mendahului penyelidikan hasil otopsi yang sedang dilakukan aparat penegak hukum,” ujarnya di Jakarta, Rabu (9/8).

Seharusnya menurut Retno, pihak Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi dan jajarannya, mendukung upaya kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara detail dan menolak berkomentar hingga ada hasil dari penyelidikan.

Sebab, pendidikan sekolah merupakan tempat yang aman bagi para siswa dalam menimba ilmu. Namun dengan banyaknya kejadian kekerasan anak didik membuat sekolah Jauh dari harapan.

“Pemerintah daerah harus segera menurunkan tim inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap jajaran birokrasi pendidikan hingga pihak satuan pendidikan,” katanya.

Pembelaan sekolah dengan menyatakan bahwa peristiwa kekerasan yang menimpa SR  terjadi di belakang kantor, sementara pendidik fokus mengawasi pelajar di depan kantor, tambah Retno tetap tidak bisa di tolerir. Pasalnya, Lingkungan sekolah meliputi seluruh luas sekolah tanpa kecuali, bahkan juga radius bebarapa ratur meter dari sekolah masih menjadi tanggungjawab pihak sekolah.

Atas kejadian tersebut, Retno meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan peninjauan kembali Kebijakan  dan menambah lamanya berada disekolah, karena ternyata sistem pengawasan yang lemah dibanyak sekolah telah membuat sekolah tak lagi menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak.

Pihak KPAI pun mendukung penuh aparat penegak hukum untuk membongkar kasus kekerasan SR, namun KPAI meminta Kepolisian untuk menggunakan perundangan No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Apalagi para pelaku masih dibawa usia 12 tahun, penanganannya harus memperhatikan hak-hak anak dan kondisi psikologinya  sebagai anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA tersebut,” tegasnya.| red06 |

Komentar

Artikel Terkait