Kebon Sirih Pastikan Belum Bahas Revisi Perda PMD Untuk Jakpro

Kebon Sirih Pastikan Belum Bahas Revisi Perda PMD Untuk Jakpro

Telusur.co.id - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta,  Bestari Barus membantah jika rencana penggodokan revisi peraturan daerah (Perda) untuk  menyertakan Modal Pemerintah Daerah (PMD) kepada PT BUMD) JaKarta Propertindo (Jakpro)  sudah mulai dibahas.

Menurut dia, sampai sekarang belum ada pemberitahuan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI yang menjadwalkan pembahasan revisi Perda. “Belum ada,  belum ada informasi mau dibahas kapan,” kata Bestari kepada wartawan, Senin (12/11/18)

Terkait belum dibahasnya revisi Perda tersebut,  Bestari menyarankan untuk menanyakan kepada Gubernur  DKI Anies Baswedan yang sebelumnya mengaku sudah menyampaikan pembahasan ini kepada DPRD. “Coba tanyakan pada Gubernur sudah disampaikan belum naskah revisinya,” tegasnya.

Politikus NasDem ini menuturkan, pembahasan revisi Perda tidak bisa disampaikan secara informal. Karena, mekanismenya disampaikan lewat sidang paripurna.

“Sudah ada belum paripurna, penyampaian melalui paripurna oleh Gubernur, tidak bisa disampaikan secara langsung (Informal),” tandasnya.

Rencana pembangunan Stadion Taman BMW yang sebelumnya dijanjikan bakal dimulai pengerjaannya pada bulan oktober 2018, belum juga dimulai.

Gubernur Anies mengatakan, saat ini pihaknya masih menggodok anggaran yang akan digelontorkan untuk membiayai pembangunan stadion bertaraf internasional itu.

Namun anggaran yang akan diberikan melalui  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. JaKarta Propertindo (Jakpro)  tersebut masih ada hambatan. Salah satunya mengenai regulasi pemberian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMD) yang terbentur Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014. Dalam perda itu Jakpro hanya bisa mendapatkan PMD sebesar Rp.  10 Triliun.

Pasalnya, PT. Jakpro saat ini sudah mendapatkan anggaran dana Rp 9,6 Triliun di APBD 2019. Untuk itu pihak BUMD tersebut meminta DPRD untuk merevisi perda tersebut agar dapat menyertakan PMD sebesar Rp 30 Triliun untuk merealisasikan pembangunan stadion.

Anies pun mengakui jika saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan DPRD mengenai revisi perda tersebut secara informal. “Ya pembicaraan informal sudah, tinggal peresmian aja,” tutupnya.

Sementara itu, akhir bulan oktober lalu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Merry Hotma mengatakan, rencana Revisi peraturan daerah (perda) Nomor 13 Tahun 2014 yang mengatur soal Penyertaan Modal daerah (PMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bakal dikebut selesai bulan ini.

Hal tersebut dilakukan agar pembangunan light rail transit (LRT) fase 2 dapat juga bisa dianggarkan dalam APBD tahun 2019 seperti pembangunan stadion Taman BMW.

“Cepetlah itu dalam waktu deket. Tadi hasil (Penjadwalan) Bamus akan dijadwalkan kekita,” kata Merry Hotma.

Namun dia belum memastikan jadwal pasti pembahasan revisi perda tersebut yang diklaimnya sudah dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta. “Saya lupa tanggal pastinya, tapi sudah di bamuskan,” kata Merry Hotma.

Diinformasikan revisi perda ini harus bisa diselesaikan paling lama sebelum akhir bulan ini. Sebab akhir pembahasan APBD tahun anggaran 2019 harus disahkan paling lambat pada tanggal 30 november 2018.

Jika pengesahan molor, DPRD DKI Jakarta bakal dikenakan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri. Sanksinya adalah 106 anggota DPRD tidak akan mendapatkan gaji selama 6 bulan.

Begitu juga dengan revisi Perda tersebut,  jika melebihi dari batas waktu pengesahan APBD tahun anggaran 2019, artinya pemberian PMD tersebut baru bisa diberikan saat pembahasan APBD Perubahan tahun 2019. (ham)

Komentar

Artikel Terkait