Langkah pasangan calon Independen yang bertarung di Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat 2018, Kartius-Pensong, terhenti.
Alasannya, pasangan itu tidak tidak memenuhi syarat minimal dukungan untuk bisa maju di Pilgub Kalbar.
“Tidak memenuhi sayarat dari jumlah dukungan pada saat perbaikan,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalbar, Kasiono saat dihubungi telusur.co.id, Jumat (26/1/18).
Disampaikan Kasiono, dalam ketentuannya, calon independen harus memenuhi dukungan minimal 300.883 foto copy KTP Elektronik yang tersebar, minimal di delapan kabupaten/kota dari 14 kabupaten/kota di Kalbar.
“Saat perbaikan tidak mencapai jumlah itu, mereka hanya mendapat kurang lebih 281.000,” kata dia.
Diketahui, Kartius adalah Kadisporapar Kalbar, dirinya beserta Pensong mendeklerasikan sebagai bakal Cagub dan Cawagub Kalbar di Hotel Kini, Pontianak, Kalbar, Sabtu (28/10/2017). [ipk]