| Tangerang | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menunda tahapan Pilwalkot Kota Tangerang periode 2018-2023.
Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane menjelaskan, penundaan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 4 PKPU 14 Tahun 2015, yang merujuk pada Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 tanggal 29 September 2015 dan juga Surat Edaran KPU Republik Indoenesia Nomor 38/PL.03.2-SD/06/KPU/1/2018 tentang tahapan pencalonan dengan satu Paslon yang mendaftar.
“Salah satu klausulnya, harus dilakukan penundaan tahapan,” kata Sanusi, Minggu (14/1/2018).
Sesuai aturan, penundaan tahapan pemilihan berupa sosialisasi dan memperpanjang pendaftatan bakal calon selama tiga hari. Jadi, kata dia, sesuai aturan tersebut pihaknya sudah lakukan sosialisasi sejak tanggal 11 hingga 13 Januari.
“Untuk perpanjangan masa pendaftaran, kami buka mulai hari ini.”
Diketahui, sampai saat ini hanya ada satu pasang bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftarkan di Pilwalkot Tangerang periode 2018-2023. Pasangan tersebut yakni calon petahana Arief R Wismansyah dan Sachrudin.
Selain itu, pasangan ini juga diusung oleh 12 parpol. Dimana 10 Parpol parlemen, PDIP, Hanura, PKB, PPP, Nasdem, Demokrat, Golkar, Gerindra, PAN, dan PKS. Dan dua parpol nonparlemen, Partai Perindo, dan PSI. [***]