Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) I mencatat, hingga 31 April 2019, penerimaan pajak naik sekitar 16,4 persen, dengan jumlah Rp 15,2 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, kenaikan ini tak lepas dari dukungan tax center atau pojok pajak yang ada di 15 Perguruan Tinggi (PT) di Kota Surabaya.
“Mereka para mahasiswa ini sangat mendukung dengan menjadi pendamping bagi Wajib Pajak (WP), dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak,” kata Eka di Surabaya, Jatim, Sabtu (25/5/19).
Eka melanjutkan, penerimaan Rp 15,2 triliun tersebut, naik sekitar 30,51 persen dari target penerimaan pajak di kanwil DJP Jatim I.
Eka menyatakan, pihaknya menargetkan hingga akhir tahun, penerimaan pajak di wilayah kerja Kota Surabaya, mencapai Rp 50 triliun.
Untuk mencapai terget itu, kata Eka, pihaknya akan mempermudah berbagai layanan perpajakan, khususnya untuk mendukung peringkat Indonesia dalam kemudahan dalam berusaha EoDB (Ease of Doing Bussiness).
“Dibuktikan dengan berbagai aplikasi yang diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan, salah satunya dengan fasilitas pelaporan SPT Tahunan melalui kanal efiling,” tutur Eka.
E-filing semakin banyak digunakan oleh wajib pajak di Kota Surabaya. Dari 294.219 wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan, sebanyak 97,40 persen melaporkan SPT Tahunan melalui kanal e-filing. Jumlah itu tumbuh dibanding tahun 2018 lalu yang hanya sekitar 82 persen.
Jika dilihat dari 354.208 wajib pajak terdaftar wajib SPT, sebanyak 83,06 persen, telah melaporkan SPT Tahunannya.
Kedepan, wajib pajak yang masih belum melaporkan SPT, Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan imbauan untuk segera menyampaikan pelaporan SPT Tahunan.
“Kedepannya kami harap dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dengan cara konsultasi melalui help desk,” tandasnya.[Tp]