Aliansi Kampus se-Bekasi (AKSI) membeberkan, sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp8 miliar.
Sesuai dengan rilis yang diterima telusur.co.id, semua kasus korupsi itu sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Umum Lembaga Ulas Kriminologi Nasional (Ukirnas) Bekasi, Syuhadi Hairussyukur pada 27 Oktober 2017 lalu, dengan nomor 008/SK/UKIRNAS/BKS/X/2017.
Tetapi, hingga saat ini pihak KPK belum melakukan tindakan pemeriksaan terhadap Peno Suyatno atas dugaan korupsi yang dilaporkan. Olehnya itu, AKSI akan mendatangi kantor KPK untuk mempertanyakan masalah tersebut serta mendesak KPK untuk secepatnya menangkap dan memproses Peno Suyatno.
“Atas dugaan korupsi itu, taksiran kerugian negara mencapai Rp8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Abdul Muhaimin, aktivis AKSI kepada telusur.co.id, di Bekasi, Rabu (14/3/2018).
Berikut “dosa-dosa” mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi – sekarang menjabat Kepala Dinas Perindustrian – Peno Suyatno, yang dilaporkan Ketua Umum Ukirnas Bekasi, Syuhadi Hairussyukur.
Pada 2015 Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran pemeliharaan rutin/berkala bangunan gedung rumah jabatan bupati sebesar Rp1.579.000.000, dengan realisasi sebesar Rp1.545.847.300, atau 97,90 persen.
Lalu di tahun 2016 sebesar Rp1.000.000.000, dengan realisasi Rp980.185.300, atau 98,02 persen, dan tahun 2017 sebesar Rp475.000.000.
Sedangkan untuk rumah dinas wakil bupati tahun 2015 dialokasikan anggaran sebesar Rp945.000.000, dengan realisasi sebesar Rp796.090.000, atau 84,24 persen. Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp820.000.000, dengan realisasi Rp794.020.000, atau 96,83 persen, dan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp475.000.000.
“Untuk pemeliharaan rumah dinas bupati pada bagian umum dalam tiga tahun sebesar Rp3 miliar dan wakil Bupati sebesar Rp2.2 milliar, jelas bertolak belakang dengan banyaknya rumah warga Bekasi yang tidak layak huni,” sesal Abdul Muhaimin, mahasiswa STT Pelita Bangsa.
Selanjutnya, kata dia, rumah dinas Sekda Kabupaten Bekasi pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.481.000.000, dengan realisasi sebesar Rp1.446.792.400, atau 97,69 persen.
Kemudian, di Tahun Anggaran 2016 dialokasikan sebesar Rp1.247.750.000, dengan realisasi Rp1.211.694.900, atau 97,11 persen, dan di Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp475.000.000.
“Pemeliharaan rumah dinas sekda dalam tiga tahun mencapai Rp3,2 milliar, ini sangat tidak wajar. Saya menduga ada main mata antara Bagian Umum dengan Ketua DPRD yang notabene Ketua Banggar untuk mengesahkan anggaran sebesar itu,” ketus Abdul Muhaimin.
Aliansi Kampus se-Bekasi meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti anggaran yang tidak wajar yang berada di Bagian Umum tersebut.
“Anggaran pemeliharan sampai milliaran rupiah, emangnya membangun baru? Apalagi rumah dinas ini tidak ditempati secara permanen. Seharusnya penegak hukum menindaklanjuti soal ini!” Abdul Muhaimin, menegaskan.
Dalam rilis tersebut, AKSI juga menyebutkan ada beberapa dugaan korupsi lain yang dilakukan oleh mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, tetapi belum diungkapkan secara keseluruhan oleh lembaga penegak hukum.
Sehingga menimbulkan pertanyaan para penggiat anti korupsi di Kabupaten Bekasi. Mereka menilai penegakkan hukum di Kabupaten Bekasi terkesan mati suri. (Red/dun).