Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Tidak Boleh Diganti

Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Tidak Boleh Diganti

Telusur.co.id

Calon kepala daerah yang menjadi tersangka tidak perlu diganti. Itu, agar bisa dijadikan pelajaran bagi semua pihak, khususnya parpol pengusung.

Demikian disampaikan Ketua KPU RI, Arief Budiman, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/18).

Pernyataan Arief itu, sekaligus menjawab perdebatan di publik, apakah calon kepala daerah tersangka harus didiskualifikasi atau diganti.

“Saya berpandangan tidak boleh diganti supaya para pengusung lebih berhati-hati ke depan, waduh kalau ini kena bagaimana, ini kan gak boleh diganti. Supaya semua dapat pembelajaran atas proses dan kejadian itu,” kata dia.

“Kan, calon jadi tidak bisa kampanye karena dia ditahan. Parpol pun tersandera dan tentu citranya akan jatuh juga karena calon yang diusung jadi tersangka.”

Arief berpesan kepada masyarakat di daerah, agar cermat dan berhati-hati dalam memilih calon kepala daerahnya. [ipk]

Komentar

Artikel Terkait