Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mencoret 3 Calon Legislatif (Caleg) dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2019 karena Tidak Menenuhi Syarat (TMS).
Ketiga caleg yang dicoret adalah satu dari Caleg Partai Golkar Rizali Hadi untuk Daerah Pemilihan Kota Banjarbaru, dan dua Caleg lain nya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Muhammad Andry Maulana Amir untuk Dapil Kota Banjarbaru 1, dan Dwi Lestari untuk Dapil Kota Banjarbaru 4.
Ditetapkannya status TMS terhadap Caleg Golkar dikarenakan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan membagikan kalender kampanye di lingkungan fasilitas sekolah milik pemerintah.
Sedangkan dua caleg dari PKS, secara resmi mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik karena diterima sebagao abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Ketua KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat, dengan status TMS ini pihaknya telah mengeluarkan nota dinas yang ditujukan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa Caleg tersebut tidak dapat dipilih karena TMS.
“Karena status TMS itu ditetapkan pasca DCT maka di surat suara nama Caleg tersebut masih utuh. Namun dipapan pengumuman akan dicoret secara manual,” ujar Hegar, kepada awak media, Senin (15-04-2019).
Untuk itulah, tambah Hegar seandainya saat pelaksanaan pencoblosan masyarakat ada yang melakukan pencoblosan kepada Caleg yang TMS maka suara nya masuk ke Parpol.
“Untuk Caleg yang TMS dan seandainya tercoblos disurat suara nya maka tetap dihitung namun masuk ke Parpol,” pungkas Hegar. (ham)