Anggota Dewan Dukung Penertiban Penambang Ilegal di Kolaka

Anggota Dewan Dukung Penertiban Penambang Ilegal di Kolaka

Telusur.co.id -

Banyaknya tindakan penambang ilegal di Kolaka, Sulawesi Tenggara, tak hanya diprotes oleh masyarakat setempat. Anggota dewan juga ikut memprotes dan mendukung adanya tidakan tegas.

Anggota Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman mengatakan, bahwa dirinya juga mendukung penertiban, pengawasan dan penindakan ilegal mining (penambangan liar) di Sultra. Tugas penindakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini adalah dinas ESDM dan penegak hukum setempat.

“Kalau sudah ada rekomendasi dari DPRD setempat tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menindaknya,” kata politisi Golkar ini.

Menurut Maman, penambangan ilegal sangat merugikan negara. Sehingga, kalau ada laporan ke Komisi VII DPR. “Kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara, anggota Pansus Penertiban Tambang DPRD Sultra, Suwandi Andi, mengungkapkan, adanya indikasi dugaan pelanggaran administrasi yang telah dilakukan oleh beberapa perusahaan di Kolaka.

“Kami di pansus penertiban tambang sudah miliki bukti-bukti dugaan pelanggaran. Pastinya di pansus tambang sudah menganalisis peraturan perundang-undangan apa yang dilanggar perusahaan tambang,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).

Politisi PAN itu juga menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan dikuatkan oleh laporan dari Dinas ESDM, dan Dinas Kehutanan.

“Tim pansus temukan indikasi pelanggaran administratif. Data ini bukan saja kami punya. Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan sudah punya,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemerhati Tambang Kabupaten Kolaka (Kompak), menyambangi DPRD Provinsi Sultra dan meminta Pansus Tambang merekomendasikan ke ranah hukum seperti KPK dan Kejagung serta Mabes Polri untuk menindak perusahaan yang melanggar penambangan ilegal.

Dalam dialog tersebut, terungkap dengan gamblang bahwa ada beberapa perusahaan yang hanya memiliki izin pertambangan batuan (bukan mineral logam), dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).[far]

Komentar

Artikel Terkait